SURAT PERJANJIAN SEWA RUMAH

1 BENTUK PERTAMA SURAT PERJANJIAN SEWA RUMAH Pada hari ini hari minggu 22 Desember 2013 telah terjadi Perjanjian Sewa Menyewa antara: Nama : Dwi Purnama TTL : Surabaya, 25 Maret 1970 Pekerjaan : Guru Alamat : Jl. Jagir Sidomukti Gang I Buntu no 12 Surabaya Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA Nama : TTL : Pekerjaan : Alamat : selanjutnya disebut Sebagai PIHAK KEDUA. Para pihak menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut: - Bahwa PIHAK PERTAMA adalah pemilik rumah yang terletak di PERUMTAS II BLOK R-2 NO 28 (TANGGULANGIN SIDOARJO JAWA TIMUR). - Bahwa PIHAK PERTAMA hendak menyewakan rumah di alamat tersebut di atas kepada PIHAK KEDUA untuk dipergunakan sebagai tempat tinggal. Selanjutnya kedua belah pihak telah sepakat mengadakan Perjanjian Sewa Menyewa rumah yang diatur dalam pasal-pasal berikut ini: PASAL 1 JANGKA WAKTU 1. Perjanjian Sewa Menyewa ini dilangsungkan dan ditetapkan untuk jangka waktu 2 (DUA)tahun, terhitung sejak tanggal 23 DESEMBER 2013 dan berakhir pada tanggal 23 DESEMBER 2015 2. Setelah jangka waktu tersebut habis, maka sewa menyewa ini dapat diperpanjang atas persetujuan kedua belah pihak. Apabila PIHAK KEDUA akan memperpanjang janga waktu sewa rumah tersebut, maka PIHAK KEDUA wajib memberitahu kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya 2 bulan sebelum berakhirnya Perjanjian ini. PASAL 2 BIAYA DAN CARA PEMBAYARAN 1. PIHAK PERTAMA membebankan biaya sewa kepada PIHAK KEDUA untuk seluruh jangka waktu sewa sejumlah Rp.4.500.000,00 (EMPAT JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH ) 2. Sewa menyewa ini dilakukan dan diterima dengan harga sewa sebesar Rp. 4.500.000.00 (EMPAT JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH) untuk jangka waktu 2 (dua) tahun, PIHAK KEDUAakan membayar uang sewanya kepada PIHAK PERTAMAsebesar Rp.2.500.000.00 (DUA JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH) dan untuk penerimaan uang sebesar Rp. 2.500.000.00 (DUA JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH) tersebut, SURAT PERJANJIAN SEWA RUMAH INI berlaku juga sebagai tanda terima atau kwitansinya yang sah. 3. Sedangkan sisanya sebesar Rp. 2.000.000.00 (DUA JUTA RUPIAH) akan dibayar oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA setelah berjalan masa sewa selama 5 (LIMA) bulan atau pada tanggal 23 MEI 2014 dan untuk penerimaan uang tersebut, akan dibuatkan tanda terima atau kwitansi secara tersendiri oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, tanda terima atau kwitansi mana merupakan bagian tidak terpisah dari SURAT PERJANJIAN SEWA RUMAH INI. 4. Bilamana sisanya sebesar Rp. 2.000.000.00 (DUA JUTA RUPIAH) oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA setelah berjalan masa sewa selama 5 (LIMA) bulan atau pada tanggal 23 MEI 2014 tidak melunasi (membayar) (kembali ) objek sewa tersebut kepada Pihak Pertama, maka Pihak Kedua dikenakan denda oleh dan untuk Pihak Pertama sebesar Rp. 100.000.00 (seratus ribu rupiah) untuk setiap hari terlambat, denda mana harus dibayar dengan seketika dan sekaligus lunas (juga melunasi sisa pembayaran) PASAL 3 HAK DAN KEWAJIBAN 1. PIHAK PERTAMA berkewajiban menyerahkan objek sewa kepada PIHAK KEDUA dalam keadaan yang telah dilihat oleh PIHAK KEDUA setelah Perjanjian ini ditandatangani kedua belah pihak. 2. PIHAK KEDUA berkewajiban menjaga kebersihan, keamanan, ketertiban dan ketentraman lingkungan. 3. Segala bentuk tagihan atau rekening-rekening serta biaya-biaya atas pemakaian aliran listrik, menjadi tanggungan PIHAK KEDUA. Segala kerugian yang timbul akibat kelalaian PIHAK KEDUA dalam memenuhi kewajibannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA. 4. Khusus untuk pembayaran listrik, PIHAK KEDUA akan tetap membayar rekening listrik satu bulan terakhir dan rekening listrik akan diserahkan kepada PIHAK PERTAMA setelah lunas dibayar sebagai arsip. 5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas objek sewa menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA. Tetapi PIHAK KEDUA berkewajiban membayarkan dahulu PBB selama dua tahun, setelah masa sewa habis PIHAK PERTAMA akan mengganti biaya membayar PBB. 6. PIHAK KEDUA setelah Perjanjian ini berakhir wajib mengembalikan objek sewa dalam keadaan baik sama seperti pada saat penyerahan objek sewa. 6. PIHAK PERTAMA menitipkan barang pada PIHAK KEDUA di rumah tersebut yang diletakkan di kamar yang satu kamar terkunci dan di kamar lainnya tidak terkunci . 7. PIHAK KEDUA mengijinkan PIHAK PERTAMA sewaktu – waktu untuk mengambil barang yang di titipkan di rumah yang di sewakan. PASAL 4 JAMINAN 1. PIHAK PERTAMA menjamin bahwa selama Perjanjian ini berlaku, PIHAK KEDUA tidak akan mendapat gangguan atau tuntutan dari siapa pun juga yang menyatakan mempunyai hak terlebih dahulu atau turut berhak atas apa yang disewakan dengan Perjanjian ini. 2. PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan mengalihkan atau menyewakan lagi bangunan dan rumah dalam Perjanjian ini tanpa seizin PIHAK PERTAMA. 3. Perjanjian ini tidak berakhir apabila rumah sewa yang menjadi objek Perjanjian ini dijual kepada pihak lain ataupun karena sebab lain menjadi milik atau dikuasai oleh pihak lain. PASAL 5 PERUBAHAN DAN PERBAIKAN OBYEK SEWA 1. Selama masa sewa berlangsung PIHAK KEDUA dilarang melakukan perubahan-perubahan, penambahan-penambahan dan pengurangan-pengurangan atas objek sewa, kecuali atas seizin tertulis dari PIHAK PERTAMA dan setiap biaya yang dikeluarkan untuk itu ditanggung oleh PIHAK KEDUA sepenuhnya. 2. Perubahan-perubahan atas bangunan yang telah dan/atau akan disetujui oleh PIHAK PERTAMA, dengan sendirinya menjadi milik PIHAK PERTAMA. 3. PIHAK KEDUA hanya boleh merapikan tanaman /pohon, tidak boleh menebang tanaman /pohon 4. Bilamana perjanjian sewa menyewa ini berakhir, maka PIHAK KEDUA harus menyerahkan (Kembali) objek sewa kepada PIHAK PERTAMA dalam keadaan seperti semula serta dalam keadaan terpelihara baik, pada akhir jangka waktu sewa menyewa yang ditetapkan dalam Pasal 1 surat perjanjian ini. 5. PIHAK KEDUA wajib atas biayanya sendiri memelihara objek sewa dengan sebaik-baiknya dan memperbaiki segala kerusakan yang menurut hukum dan/atau kebiasaan adalah tanggungan penyewa. PASAL7 PEMUTUSANKONTRAK 1. Untuk pemutusan kontrak sebelum masa kontrak berakhir memberi tahukan satu bulan sebelumnya kontrakan berakhir. 2. Dalam pemutusan kontrak sebelum habis masa berlakunya dalam Pasal. 1 (Satu) maka PIHAK PERTAMA tidak mengembalikan sisa uang kontrakan, danPIHAK KEDUA tidak menuntut PIHAK PERTAMA. PASAL 8 PENYELESAIAN SENGKETA 1. Hal-hal yang belum diatur atau belum sempurna diatur dalam akta ini akan diatur oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara tersendiri dengan asas musyawarah mufakat, termasuk setiap perselisihan-perselisihan yang terjadi. 2. Apabila musyawarah mufakat tidak menyelesaikan setiap perselisihan, maka para pihak akan menyerahkan hal tersebut kepada jalur hukum yang berlaku, untuk itu para pihak sepakat memilih tempat kediaman hukum yang umum dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Kabupaten Sidoarjo. Demikianlah sebagai bukti yang sah Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada hari, tanggal, bulan, dan tahun yang telah disebutkan pada awal Perjanjian oleh para pihak dan saksi-saksi. PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA ( ) ( ) Saksi-saksi 1. Atik 2. Edi 2. BENTUK KEDUA PERJANJIAN SEWA MENYEWA NOMOR : 08,- -Pada hari ini, Senin tanggal 01-01-2013 (satu januari duaribu tiga belas). -Pukul 13.00 WIB (Waktu Indonesia Barat). -Menghadap kepada saya, Datuak Rajo Ameh, Sarjana Teknik, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris Kabupaten Padang Pariaman, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris kenal dan akan disebut dibagian akhir akta ini: I. -Tuan Datuak Malenggang Di Langik, Magister of Science, lahir di Los Angeles, pada tanggal 22-04-1953 (dua puluh dua April seribu sembilan ratus lima puluh tiga), Warga Negara Indonesia, Wiraswasta, bertempat tinggal di Kota Jakarta Selatan, Jalan Tebet Raya Nomor 789, Rukun Tetangga 011, Rukun Warga 005, Kelurahan Tebet Barat, Kecamatan Tebet, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan 09.1234.220453.0191 ; -selaku pemilik, untuk selanjutnya dalam akta ini disebut : ———————– PIHAK PERTAMA ————————- II. -Tuan Datuak Rajo Angek Nan Garang, lahir di Milan, pada tanggal 27-06-1979 (dua puluh tujuh Juni seribu sembilan ratus tujuh puluh sembilan), Warga Negara Indonesia, pengusaha, bertempat tinggal di Kabupaten Padang Pariaman, Jalan Jenderal Sudirman No. 08, Rukun Tetangga 011, Rukun Warga 009, Kelurahan Kampung Galapung, Kecamatan Nan Sabaris, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan 09.4567.270679.0202 ; -selaku penyewa, untuk selanjutnya dalam akta ini disebut : ———————— PIHAK KEDUA ————————— -Para penghadap saya, Notaris kenal. -Para Pihak bertindak sebagaimana tersebut diatas menerangkan terlebih dahulu : -Bahwa Pihak Pertama dengan ini menyewakan kepada pihak kedua yang dengan ini menyewa dari Pihak Pertama, berupa: -sebuah bangunan rumah tempat tinggal beserta turutan-turutannya, yang telah diperlengkapi dengan fasilitas berupa antara lain : 1. hak langganan listrik dari Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebesar 2.200 (dua ribu rua ratus) watt 2. mesin pompa air merk SIMIZU, dan 3. 4 (empat) unit AC Window, masing-masing: • 1. 1 (satu) buah Merk Panasonic. • 2. 4 (empat) buah Merk Sharp. -yang berdiri diatas sebidang tanah Hak Guna Bangunan Nomor: 123/Kampung Galapung, terletak dalam Propinsi Sumatera Barat, Kabupaten Padang Pariaman, Kecamatan Nan Sabaris, Kelurahan Kampung Galapung, setempat dikenal sebagai Jalan Syech Burhanuddin No. 08 Rukun Tetangga 008 Rukun Warga 08 seluas 1500 M2 (seribu limaratus meter persegi), sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tertanggal 1 Januari 2000, Nomor: 008/2000 terdaftar atas nama “Datuak Malenggang Di Langik”, menurut Penerbitan Sertipikat tertanggal 1 Februari 2000 oleh Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah atas nama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman. -yang diperoleh Pihak Pertama berdasarkan Akta Jual Beli tertanggal 1 Januari 1998, Nomor : 01, dibuat dihadapan saya, selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Kabupaten Padang Pariaman. -untuk selanjutnya dalam akta ini disebut Objek Sewa. -Selanjutnya para pihak menerangkan bahwa sewa menyewa ini dilakukan dan diterima dengan syarat-syarat dan perjanjian perjanjian sebagai berikut : Pasal 1 -Sewa menyewa ini dimulai pada tanggal 10 Januari 2013 dan akan berakhir pada tanggal 10 Januari 2015. Pasal 2 -Sewa menyewa ini dilakukan dan diterima dengan harga sewa sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) untuk jangka waktu 2 (dua) tahun dan dari nilai tersebut akan dikenakan pemotongan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan ketentuan bahwa setelah akta ini ditanda tangani, Pihak Kedua akan membayar uang sewanya kepada Pihak Pertama sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan untuk penerimaan uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) tersebut, akta ini berlaku juga sebagai tanda terima atau kwitansinya yang sah. -sedangkan sisanya sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) akan dibayar oleh Pihak Kedua kepada pihak Pertama setelah berjalan masa sewa selama 6 (enam) bulan atau pada tanggal 10 Juli 2013 dan untuk penerimaan uang tersebut, akan dibuatkan tanda terima atau kwitansi secara tersendiri oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua, tanda terima atau kwitansi mana merupakan bagian tidak terpisah dari akta ini. -Bilamana perjanjian sewa menyewa ini hendak diperpanjang jangka waktunya, maka hal itu wajib diberitahukan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama sekurang-kurangnya 3 ( tiga ) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu sewa. Pasal 3 -Bilamana perjanjian sewa menyewa ini berakhir, maka Pihak Kedua harus menyerahkan (kembali ) kepada Pihak Pertama objek sewa tersebut dalam keadaan pemeliharaan yang baik dan kosong pada akhir jangka waktu sewa menyewa yang ditetapkan dalam pasal 1, atau selambat-lambatnya 7 ( tujuh ) hari sejak berakhirnya jangka waktu yang berkenaan. -Bilamana Pihak Kedua dalam waktu 7 ( tujuh ) hari tersebut diatas, tidak menyerahkan (kembali ) objek sewa tersebut kepada Pihak Pertama, maka Pihak Kedua dikenakan denda oleh dan untuk Pihak Pertama sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari terlambat, denda mana harus dibayar dengan seketika dan sekaligus lunas pada saat pengosongan Pasal 4 -Selama masa sewa berlangsung Pihak Kedua dilarang melakukan perubahan-perubahan, penambahan-penambahan dan pengurangan-pengurangan atas objek sewa, kecuali atas seizin tertulis dari Pihak Pertama dan setiap biaya yang dikeluarkan untuk itu ditanggung oleh Pihak Kedua sepenuhnya. -Perubahan-perubahan atas bangunan yang telah dan/atau akan disetujui oleh Pihak Pertama, dengan sendirinya menjadi milik Pihak Pertama. -Bilamana perjanjian sewa menyewa ini berakhir, maka Pihak Kedua harus menyerahkan (Kembali) objek sewa kepada Pihak Pertama dalam keadaan seperti semula serta dalam keadaan terpelihara baik, pada akhir jangka waktu sewa menyewa yang ditetapkan dalam Pasal 1 akta ini. Pasal 5 -Pihak Kedua wajib atas biayanya sendiri memelihara objek sewa dengan sebaik-baiknya dan memperbaiki segala kerusakan yang menurut hukum dan/atau kebiasaan adalah tanggungan penyewa. Pasal 6 -Pihak Kedua hanya diperbolehkan untuk mempergunakan objek sewa tersebut semata-mata untuk Kantor/tempat usaha. Pasal 7 -Pihak Kedua wajib mentaati semua peraturan dari yang berwajib, antara lain, dibidang kebersihan, kesehatan, keamanan, kesusilaan dan ketertiban umum sehubungan dengan pemakaian dan penempatan objek sewa tersebut. Pasal 8 -Selama perjanjian sewa menyewa ini berlangsung, Pihak Kedua harus membayar biaya pemakaian listrik, telepon, dan air PAM. -kwitansi pembayaran listrik dan telepon harus diserahkan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama atau diambil oleh Pihak Pertama dari Pihak Kedua setelah masa sewa menyewa ini berakhir. -Pihak Kedua bertanggung jawab penuh atas segala akibat yang timbul karena kelalaian dari Pihak Kedua dalam membayar biaya-biaya yang dimaksud diatas. -sedangkan semua pajak-pajak dan atau pungutan lainnya yang berhubungan dengan bangunan tersebut yaitu Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) adalah menjadi tanggungan sepenuhnya dari dan wajib dibayar oleh Pihak Pertama. Pasal 9 -Pihak Pertama memberi jaminan kepada Pihak Kedua, bahwa Pihak Kedua dalam memakai objek sewa tersebut tidak akan mendapat gangguan dan/atau gugatan dari siapapun juga. Pasal 10 -Pihak Kedua selama masa sewa ini berlangsung, tidak diperkenankan untuk mengoperkan hak sewanya kepada pihak lain, baik sebagian maupun seluruhnya, kecuali atas persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak Pertama. Pasal 11 -Hal-hal yang belum diatur atau belum sempurna diatur dalam akta ini akan diatur oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara tersendiri dengan asas musyawarah mufakat, termasuk setiap perselisihan-perselisihan yang terjadi. -Apabila musyawarah mufakat tidak menyelesaikan setiap perselisihan, maka para pihak akan menyerahkan hal tersebut kepada jalur hukum yang berlaku, untuk itu para pihak sepakat memilih tempat kediaman hukum yang umum dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Kabupaten Padang Pariaman. -Pajak Penghasilan ditanggung oleh Pihak Pertama dan biaya akta ini ditanggung dan dibayar sepenuhnya oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua. Pasal 12 -Para penghadap menyatakan dengan ini menjamin akan kebenaran identitas para penghadap sesuai tanda pengenal yang disampaikan kepada saya, Notaris dan bertanggung jawab sepenuhnya atas hal tersebut dan selanjutnya para penghadap juga menyatakan telah mengerti dan memahami isi akta ini. DEMIKIANLAH AKTA INI -Dibuat sebagai minuta dan diselesaikan di Kabupaten Padang Pariaman, pada hari, tanggal, bulan dan tahun tersebut pada awal akta ini, dengan dihadiri oleh: 1. Tuan Datuak Rajo Marah, lahir di Tokyo, pada tanggal 22-04-1980 (dua puluh dua April seribu sembilan ratus delapan puluh), Warga Negara Indonesia, Wiraswasta, bertempat tinggal di Kota Jakarta Selatan, Jalan Tebet Raya Nomor 123, Rukun Tetangga 011, Rukun Warga 005, Kelurahan Tebet Barat, Kecamatan Tebet, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan 09.1234.200480.0100 2. Tuan Datuak Satie Bagindo Sutan, lahir di Yokohama, pada tanggal 20-04-1985 (dua puluh April seribu sembilan ratus delapan puluh lima), Warga Negara Indonesia, Wiraswasta, bertempat tinggal di Kota Jakarta Selatan, Jalan Tebet Raya Nomor 910, Rukun Tetangga 011, Rukun Warga 005, Kelurahan Tebet Barat, Kecamatan Tebet, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan 09.1234.200485.0194 -keduanya pegawai kantor saya, Notaris sebagai saksi-saksi. -Setelah akta ini saya, Notaris bacakan kepada para penghadap dan para saksi, maka akta ini ditandatangani oleh para penghadap, para saksi dan saya, Notaris. -Dibuat dengan tanpa perubahan. -Minuta akta ini telah ditandatangani dengan sempurna. DIBERIKAN SEBAGAI SALINAN NOTARIS KABUPATEN PADANG PARIAMAN DATUAK RAJO AMEH, S.T., S.H., M.Kn. Seperti terlihat di atas bahwa Surat Perjanjian Sewa Menyewa berupa akta Notaris memuat unsur-unsur perjanjian secara jelas dan rinci. Akan berbeda jika perjanjian sewa menyewa hanya dibuat di bawah tangan. Surat perjanjian sewa menyewa rumah cukup di bawah tangan jika nilainya tidak begitu besar, menurut kebiasaan yang saya lakukan nilai sewa yang ‘hanya’ sekitar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) pertahun cukup menggunakan perjanjian di bawah tangan saja. Teknisnya bisa diambil unsur-unsur atau pasal-pasal yang penting saja dari akta Surat Perjanjian Sewa Menyewa Rumah di atas. Unsur tersebut seperti identitas para pihak, data yuridis objek perjanjian, jangka waktu perjanjian dan nilai dari sewa menyewa dan saksi minimal dua orang. 3.BENTUK KETIGA Kami yang bertanda tangan dibawah ini : 1. Nama : Hasron Syah Agama : Islam Alamat : Jalan Gitar Blok E No. 3 Taman Cipondoh Permai Tangerang Pekerjaan : Pegawai Swasta Selanjutnya disebut sebagai pihak pertama / pemilik 2. Nama : Subandi Agama : Islam Alamat : Bona Sarana Indah Blok D1 No. 20 Tangerang Selanjutnya disebut sebagai pihak kedua penyewa rumah Pasal. 1 Pihak pertama mengontrakan sebuah Rumah kepada pihak kedua pada Alamat Perumahan VILLA TOMANG BARU Blok 3 No. 36 Kota Bumi Tangerang. Terhitung mulai tanggal 21 Februari 2007 sampai dengan 21 Februari 2009. Pihak kedua telah membayar lunas kepada pihak pertama sebesar : Rp. 5.500.000. ( Lima Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) untuk masa kontrak 2 ( Dua Tahun). Pasal. 2 Pihak kedua berkewajiban untuk memelihara bangunan sebaik-baiknya, segala kerusakan yang timbul selama perjanjian ini, menjadi kewajiban pihak kedua untuk perbaikannya, menggantinya dengan biaya sepenuhnya tanggung jawab pihak kedua. Pasal. 3 Selama masa kontrak berlaku, segala kewajiban yang harus dipenuhi terhadap rumah tersebut diatas, merupakan kewajiban pihak kedua, baik kewajiban membayar listrik, keamanan, kebersihan serta sejenis. Pasal. 4 Apabila kewajiban diatas yang dimaksud dalam pasal. 3 dilalaikan oleh pihak kedua, berakibat adanya sangsi atas fasilitas yang ada, maka pihak kedua harus menyeleseikan sampai pulihseperti keadaan sebelum dikontrakan paling lambat 30 hari sebelum kontrak berakhir. Pasal. 5 Khusus untuk pembayaran listrik, pihak kedua akan tetap membayar rekening listrik satu bulan terakhir dan rekening listrik akan diserahkan kepada pihak pertama setelah lunas dibayar sebagai arsip. Pasal. 6 Pihak kedua tidak diperkenankan untuk mengadakan perubahan atau tambahan pada bangunan tersebut atau memindah sewakan kepada pihak lain, kecuali pada izin tertulis dari pihak pertama. Pasal. 7 Jika masa kontrak berakhir, pihak kedua berkewajiban untuk menyerahkan rumah beserta pekarangannya tersebut tanpa syarat-syarat apapun kepada pihak pertama dalam keadaan baik, terpelihara dan kosong dari seluruh penghuninya. Pasal. 8 Untuk perpanjangan kontrak, pihak kedua harus memberi tahukan kepada pihak pertama satu bulan sebelum masa berlakunya habis dan akan dibuatkan perjanjian baru sebagai pengganti perjanjian ini. Pasal. 9 Untuk pemutusan kontrak sebelum masa kontrak berakhir memberi tahukan satu bulan sebelumnya kontrakan berakhir. Pasal. 10 Dalam pemutusan kontrak sebelum habis masa berlakunya dalam Pasal. 1 (Satu) maka pihak pertama tidak mengembalikan sisa uang kontrakan, dan pihak kedua tidak menuntut pihak pertama. Pasal. 11 Demikianlah perjanjian kontrak rumah ini kami buat dengan sebenarnya tanpa paksaan dari siapapun. Tangerang, 21 Februari 2007 Pihak Kedua Pihak Kesatu ( Subandi ) ( Hasron Syah ) Saksi-saksi
Terimakasih telah membaca artikel SURAT PERJANJIAN SEWA RUMAH. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL https://dwipurnama2.blogspot.com/2013/12/surat-perjanjian-sewa-rumah.html. Jika ingin copy paste artikel ini, jangan lupa untuk mencantumkan link sumber.

Share to

Facebook Google+ Twitter Digg Reddit

0 komentar "SURAT PERJANJIAN SEWA RUMAH", Baca atau Masukkan Komentar

Posting Komentar